
Dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yaitu sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, maka Pemerintah Kabupaten Donggala mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0223/Bag.LP/2026 Tanggal 2 April 2026 Tentang Penetapan Proyek Strategis Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2026.
Surat Keputusan Bupati tersebut menetapkan 10 (sepuluh) paket konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala pada Tahun Anggaran 2026 yaitu sebagai berikut:
1. Pembangunan Foodcourt Tahap 1 dengan pagu anggaran Rp. 1.900.000.000
2. Pekerjaan SPAM Pedesaan Desa Balukang dengan pagu anggaran Rp. 4.502.197.000
3. Peningkatan Jalan Kabonga Besar-TPA dengan pagu anggaran Rp. 1.500.000.000
4. Pembangunan Jembatan Pesik (lanjutan) dengan pagu anggaran Rp. 2.000.000.000
5. Pembangunan Trotoar Dalam Kota (Lanjutan) dengan pagu anggaran Rp. 5.800.000.000
6. Rekonstruksi Jalan Patolobete-Bonemarawa (lanjutan) dengan pagu anggaran Rp. 1.267.288.800
7. Peningkatan Jalan Boneoge-Kololu dengan pagu anggaran Rp. 2.000.000.000
8. Peningkatan Jalan Tanjung Karang-Boneoge dengan pagu anggaran Rp. 1.400.000.000
9. Rehab Gedung NICU dengan pagu anggaran Rp. 942.500.000
10. Pembangunan Gedung PICU dengan pagu anggaran Rp. 1.350.000.000
Adapun anggaran untuk pelaksanaan proyek strategis tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2026. Paket pekerjaan tersebut terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabelota.